coba jelaskan peraturan pemerintah no 2 tahun 2015 tentang kewenangan

Berikut ini adalah pertanyaan dari citragultom699 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

coba jelaskan peraturan pemerintah no 2 tahun 2015 tentang kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UU 2-2015::Penetapan Perpu 2-2014 Menjadi UU. MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG.

Penjelasan:

Peraturan tersebut diharapkan dapat melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal serta penanganan konflik sosial secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2015 di Jakarta

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintahan daerah meliputi hal-hal sebagai berikut. ... Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dhiyabnd01 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 25 Jul 21