Bagaimana pandangan saudara tentang adat, kebiasaan dan hukum adat?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari fitririzkiyati pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana pandangan saudara tentang adat, kebiasaan dan hukum adat?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Menurut saya Kebiasaan merupakan istilah yang umum digunakan dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan istilah adat memiliki persamaan dan perbedaan dengan kebiasaan.

Diambil dari buku Hukum Indonesia (2018) karya Sri Hajati, hukum kebiasaan tidak mengikat seperti hukum adat.

Hukum kebiasaan adalah tata cara hidup masyarakat atau bangsa dalam waktu yang lama.

Hukum ini memberi pedoman bagi masyarakat untuk berpikir dan bersikap dalam menghadapi berbagai hal di kehidupan.

Agar kebiasaan menjadi hukum kebiasaan, diperlukan dua hal. Pertama, tindakan itu dilakukan secara berulang-ulang.

Jika kebiasaan sudah diterima oleh masyarakat dan dilakukan secara berulang, maka segala tindakan yang bertentangan dengan kebiasaan akan dirasakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum.

Hukum kebiasaan dibentuk oleh lingkungan setempat. Kebiasaan dalam pergaulan hidup di masyarakat dipandang sebagai hukum.

Contohnya, perkawinan Dayak dengan sistem endogami atau pernikahan antarkeluarga.Jika kebiasaan sudah diterima oleh masyarakat dan dilakukan secara berulang, maka segala tindakan yang bertentangan dengan kebiasaan akan dirasakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum.

Hukum kebiasaan dibentuk oleh lingkungan setempat. Kebiasaan dalam pergaulan hidup di masyarakat dipandang sebagai hukum.

Contohnya, perkawinan Dayak dengan sistem endogami atau pernikahan antarkeluarga.

follow akun saya yaa nanti di folback

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kayla1853 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 02 Aug 21