Sebutkan ( 3 ) simbul negara menurutundang-undang nomer 24 tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari komangdewik187 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan ( 3 ) simbul negara menurut
undang-undang nomer 24 tahun 2009!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

simbol negara undang-undang nomor 24 tahun 2009:

1.Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebut Sang Merah Putih.

2.Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Bahasa Indonesia.

3.Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

4.Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya.

SEMOGA BERMANFAAT

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahmadsutarso82 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 17 Aug 21