Berikut ini adalah pertanyaan dari rafianofficial pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip “checks and balances”, ketentuan ini tertuang dalam konstitusi, namun tetap diperlukan langkah penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan dan wewenang yang jelas antara ketiga lembaga Negara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini, penulis ingin mengetahui dan membahas berbagai teori dan praktek berdasarkan UUD 1945 atas pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teoritis kewenangan lembaga-lembaga negara di Indonesia mengarah pada sistem pemerintahan presidensil, namun kemudian secara praktek dalam menjalankan fungsi dan kewenangan, lembaga negara tidak mencerminkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan yang ada dalam sistem pemerintahan presidensil akan tetapi lebih dekat pada sistem pembagian kekuasaan. Dengan demikian, ketentuan yang diterapkan berdasarkan UUD 1945 diperlukan kembali upaya penyempurnaan, agar secara konsepsional dan prakteknya dapat berjalan secara ideal.
Penjelasan:
maaf klo salah jadikan jawaban tercerdas ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ikurniawansyah02 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 06 Feb 22