fungsi dan wewenang KPU dan BPK secara singkat jelas dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari aprizondra pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Fungsi dan wewenang KPU dan BPK secara singkat jelas dan padat brainlytolong di bantu jawab ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jawaban: 3 fungsi BPK:

1.Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.

2.Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.

3.Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas bpkp.

2. fungsi KPU:

1.Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;

2.Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;

Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah : Merencenakan penyelenggarakan PEMILUMenetapkan Irganisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan PEMILUMengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan PEMILU.Menetapkan peserta PEMILUMenetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kotaMenetapkan waktu , tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suaraMenetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kotaMelakukan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PEMILUMelaksanakan tugas – tugas dan kewenangan lain yang di atur dalam Undang – Undang.

Penjelasan:

SEMOGA MEMBANTU

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anaadel591 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 30 Dec 21