Berikut ini adalah pertanyaan dari suryantituti81 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Kekuasaan untuk membuat dan membentuk Undang-Undang adalah kekuasaan legislatif
Penjelasan:
Legislatif di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sesudah amandemen adalah terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan membuat Undang-Undang. Kekuasaan untuk membuat undang-undang harus terletak dalam suatu badan khusus untuk itu. Badan legislatif mempunyai fungsi check and balance yaitu fungsi pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Jika penyusunan undang-undang tidak diletakkan pada suatu badan tertentu, maka dapat berakibat tiap golongan atau tiap orang mengadakan undang-undang untuk kepentingannya sendiri tanpa pengawasan dari rakyat. Adanya pemisahan kekuasaan dalam suatu negara demokrasi sejalan dengan kehendak rakyat yaitu tidak adanya kekuasaan absolut dari penguasa dan peraturan perundangan harus berdasarkan kedaulatan rakyat sehingga mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi rakyat, maka badan perwakilan rakyat yang harus dianggap sebagai badan yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyusun undang-undang dan mampu mewakili kepentingan rakyat seluruhnya. Lembaga Legislatif merupakan lembaga penting dalam susunan kenegaraan karena undang-undang adalah ibarat tiang yang menegakkan hidup perumahan Negara dan sebagai alat yang menjadi pedoman hidup bagi bermasyarakat dan bernegara. Sebagai badan pembentuk undang-undang, maka Legislatif itu hanyalah berhak untuk mengadakan undang-undang saja, tidak boleh melaksanakannya. Untuk menjalankan undang-undang itu haruslah diserahkan kepada suatu badan lain.
Pelajari Lebih Lanjut:
Materi tentang apakah itu lembaga legislatif
Materi tentang tugas kekuasaan legislatif, eksekutif dan legislatif
Materi tentang Lembaga legislatif tingkat pusat dan daerah
Detil Jawaban:
Kelas : SMA
Mapel : PPKn
Bab :
Kode :
#AyoBelajar
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adihandono dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 02 Mar 22