Berikut ini adalah pertanyaan dari warnitiniti719 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
2. Membentuk Peraturan Daerah bersinna-sama Gubernur
3. Memberi persetujuan rancangan APBD
4. Melaksanakan pengawasan terhadap Peraturan Daerah
5. Meminta laporan pertanggungjawaban Bupati
Tugas DPRD Tingkat II adalah
A. 1,2,3 dan 4
B. 1,3,4, dan 5
C. 2, 3, 4, dan 5
D. 1,2,3, dan 4
toling di jawab
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
D.)1,2,3 dan 4
Penjelasan:
Sebagai sebuah lembaga pemerintahan, DPRD tingkat 2 memiliki tugas dan wewenang tertentu. Tugas dan wewenang DPRD tingkat 2 ini tentu berbeda dengan tugas DPRD Provinsi tapi tetap harus dilakukan dengan sungguh-sungguh sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap rakyat yang telah diwakilinya. Berikut ini adalah tugas dan wewenang DPRD Tingkat 2:
Membuat peraturan daerah kabupaten atau kota bersama kepala daerah yang bersangkutan, yaitu bupati atau wali kota.
Membahas dan memberi persetujuan untuk rancangan peraturan daerah terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota yang diajukan oleh bupati atau wali kota. Hal ini tentunya dilakukan dengan mengikuti asas penyusunan APBD yang ada.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah serta pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota yang telah dibuat.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri. Hal ini dilakukan melalui gubernur untuk bisa mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Memilih wakil kepala daerah apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
Memberi pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota terhadap rencana perjanjian internasional yang dilakukan di daerah.
Memberi persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam hal penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten atau kota.
Memberi persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang bisa membebani masyarakat di daerah tersebut.
Berusaha mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh imel55560 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 29 Jul 21