permasalahan undang-undang nomor 22 tahun 1999​

Berikut ini adalah pertanyaan dari hestiefriana99 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Permasalahan undang-undang nomor 22 tahun 1999​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut UU No. 22 Tahun 1999, daerah otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh devina0610 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 17 Aug 21