Otonomi daerah pada hakikatnya merupakan kemandirian daerah untuk mengatur penyelenggaraan

Berikut ini adalah pertanyaan dari pandacuite pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Otonomi daerah pada hakikatnya merupakan kemandirian daerah untuk mengaturpenyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di daerah.

Penerapan daerah dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia , memberi

keleluasaan dan kesempatan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Adapun tujuan dari otonomi daerah antara lain pemerataan wilayah daerah, keadilan

nasional, pengembangan kehidupan demokrasi, peningkatan pelayanan masyarakat yang

semakin baik serta mendorong pemberdayaan masyarakat.

Otonomi daerah saat ini telah menyebabkan perubahan dalam sistem pemerintahan di

Indonesia, di mana kepala daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota) bersama DPRD membuat

kebijakan sesuai kebutuhan daerah masing-masing melalui peraturan daerah( Perda). Salah

satu contoh perda yang berlaku di Pekanbaru adalah penutupan sementara restoran/rumah

makan pada saat bulan puasa.


Soal :

Sikap apa yang harus kamu tunjukkan dengan adanya Perda tersebut agar keutuhan NKRI

tetap terjaga?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

yaitu sikap menghargai peraturan yng sudah

di tetepkan oleh perturan daerah setempat.

Dan saling menjalankan praturan daerah oleh semua masyarakat yng suadh di tetepkn

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sabartag dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 18 Aug 21