Sebutkan pihak pihak gugatan dalam peradilan agama!

Berikut ini adalah pertanyaan dari Axmii pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan pihak pihak gugatan dalam peradilan agama!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Penggugat

2. Tergugat

Penjelasan:

Tergugat bisa per-orangan, atau beberapa orang.

Perkara perdata yang terdiri dari 2 pihak yaitu dengan adanya penggugat dan tergugat yang mana saling berlawanan disebut contentieuse juridictie (peradilan sungguhan), dalam hal ini maka produk hukumnya adalah putusan.

jawaban tercerdas yaa..!

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Salmawati10 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 30 Jul 21