Berikut ini adalah pertanyaan dari MsMit1336 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak atas suatu kewarganegaraan, hak memilih atau dipilih dalam pemilu, hak mendirikan atau menjadi anggota parpol dan ormas, termasuk Hak Asasi dalam bidang Politik.
Penjelasan:
Ada beberapa hak-hak dasar politik bagi warga negara Indonesia yang diatur didalam Konstitusi diantaranya hak mengemukakan pendapat, hak berkumpul, dan hak berserikat. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, tercantum adanya keberadaan hak politik sipil dalam beberapa pasal. Pada pasal 27 ayat 1 mengenai persamaan kedudukan semua warga negara terhadap hukum dan pemerintahan, pasal 28 tentang kebebasan, berkumpul dan menyatakan pendapat, dan pasal 31 ayat 1 tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Dari pasal-pasal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa hak-hak politik rakyat Indonesia telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu hak membentuk dan memasuki organisasi politik ataupun organisasi lain yang dalam waktu tertentu melibatkan diri ke dalam aktivitas politik, hak untuk berkumpul, berserikat, hak untuk menyampaikan pandangan atau pemikiran tentang politik, hak untuk menduduki jabatan politik dalam pemerintahan, dan hak untuk memilih dalam pemilihan umum.
Pelajari Lebih Lanjut:
Materi tentang hak politik
Materi tentang Hak bebas berpendapat
Materi tentang dasar hukum kebebasan berpendapat
Detil Jawaban:
Kelas : SMA
Mapel : PPKn
Bab :
Kode :
#AyoBelajar
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adihandono dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 03 Mar 22