Berikut ini adalah pertanyaan dari auliaulfa024434 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jika seoarang anak lahir dari perkawinan yang syah antara wanita berasal dari Semarang dengan Laki 2 asal Padang dan anak tersebut lahir di Malaysia pd Januari 2014 lalu, bagaimanakah status kewarganegaraan anak tersebut sebelum usia 18 tahun, jelaskan
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
tergantung Dimana dia tinggal
jika sudah 18+ masih tinggal di malaisya maka status kewarganegaraan nya malaisya
tapi jika sebelum 18 thn dia pindah ke indo dan mmbuat ktp maka status kewarganegaraan nya adalah indo
Penjelasan:
maaf klo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syifhafhauziah06 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 25 Jan 22