Menurut kalian, apakah yang melakukan perusakan fasilitas umum saat demontsrasi,dapat

Berikut ini adalah pertanyaan dari maisyalaidies pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut kalian, apakah yang melakukan perusakan fasilitas umum saat demontsrasi,dapat ditangkap dan dihukum ? berilah alasan !​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Menurut Erdianto, Pasal 170 KUHP mengisyaratkan bahwa unjuk rasa yang berakibat pada perusakan fasilitas umum dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran.

Artinya, barang siapa secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan (KUHP 336), dan yang bersalah diancam pertama dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, bila la dengan sengaja menghancurkan barang atau bila kekerasan yang digunakan itu mengakibatkan luka-luka.

"Yang bersangkutan bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun bila tindak kekerasan itu mengakibatkan luka berat," katanya. Dia mengatakan, bisa juga mereka diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan kematian (KUHP 487).

Sementara itu, dalam pasal 73 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang kebebasan dalam menyampaikan pendapat dinyatakan bahwa hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.




semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ica6291 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jul 21