Kekayaan alam dan potensi yang dimiliki setiap daerah di indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari AmeliaSz2621 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kekayaan alam dan potensi yang dimiliki setiap daerah di indonesia sesungguhnya merupakan kekayaan dan potensi seluruh bangsa indonesia hal ini ditegaskan dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UUD 1945 Pasal 33 (3). WALHI. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh habibhab547 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 24 Aug 22