hubungan tata kerja antara BPK dan DPR berdasarkan susunan kekuasaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari elsawindrisafitri pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hubungan tata kerja antara BPK dan DPR berdasarkan susunan kekuasaan Negara RI !!!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hubungan BPK dan DPR berdasarkan susunan kekuasaan di negara RI yaitu secara umum di tuangkan dalam pasal 7 ayat(1) undang undang no 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksaan keuangan yang berbunyi"BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR,DPD,dan DPRD sesuai dengan kewenangannya".

sekian jawaban dari saya

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lolobot80 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jan 22