Berikut ini adalah pertanyaan dari npurwati55 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu berhak untuk dipilih dan memilih tanpa ada paksaan dari pihak lain
Penjelasan:
Hak politik warga negara indonesia di lindungi didalam pasal 28 D ayat (3) " Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan." Maknanya setiap warga negara bebas untuk memilih dan mempunyai hak untuk memilih dalam pemilu (pemilihan umum). Dapat disimpulkan bahwa hak-hak politik masyarakat Indonesia yang dijamin oleh Undang -Undang Dasar 1945, yaitu hak membentuk dan ikut serta dalam organisasi politik ataupun organisasi lain yang dalam waktu tertentu melibatkan diri ke dalam aktivitas politik; hak untuk berkumpul, berserikat, hak untuk menyampaikan pandangan atau pemikiran tentang politik, hak untuk menduduki jabatan politik dalam pemerintahan, dan hak untuk memilih dalam pemilihan umum. Keikutsertaanwarga negara dalam pemilihan umum merupakan ekspresi dari pelaksanaan kedaulatan rakyat serta dalam rangka melaksanakan hak-hak asasi warga negara.
Pelajari Lebih Lanjut:
Materi tentang Hak Pemilu
Materi tentang persamaan hak dalam memberikan suara pada saat pemilu
Materi tentang hak aktif dan hak pasif dalam pemilu
Detil Jawaban:
Kelas :SMA
Mapel :PPKn
Bab :
Kode :
#AyoBelajar
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adihandono dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 03 Mar 22