Berikut ini adalah pertanyaan dari achsyapanaguan pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jenis penelitian ini adalah penelitian
kualitatif yang bersifat deskriptif. Lokasi
Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang.
Data yang dibutuhkan dalam penelitian ini
dibagi kepada dua, yaitu; 1) Data primer,
merupakan data yang diperoleh secara
langsung dari responden dan informan
melalui wawancara dan observasi
langsung di lapangan. Responden adalah
orang yang dikategorikan sebagai sampel
dalam penelitian, dan 2) Data sekunder,
merupakan jenis data yang bersumber dari
instansi terkait. Adapun teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah;
wawancara, Observasi, dan Dokumentasi.
Adapun metode analisis yang digunakan
adalah analisis deskriptif kualitatif, yang
meliputi; 1) Metode induktif, 2) Metode
dedukti, dan 3) Metode komparatif.
III. PEMBAHASAN
A. Sistem Pembagian Warisan Di
Kecamatan Maiwa Kabupaten
Enrekang
Proses pewarisan merupakan suatu
cara bagaimana seorang pewaris berbuat
untuk meneruskan atau mengalihkan harta
kekayaan yang akan ditinggalkannya
kepada para ahli waris ketika pewaris
masih hidup serta bagaimana cara warisan
tersebut diteruskan penguasaan dan pemakaiannya. Selain itu juga tentang bagaimana pelaksanaan pembagian warisan
kepada para ahli waris setelah pewaris
wafat.
Dalam masyarakat adat, tak terkecuali masyarakat Maiwa, proses
pewarisan terbagi dua, yaitu proses
pewarisan sebelum pewaris meninggal
dan setelah pewaris meninggal. Proses
pewarisan pada saat pewaris masih hidup
pada masyarakat Maiwa dapat dilaksanakan dengan cara berpesan atau berwasiat.
Pada bagian ini yang akan lebih
banyak dibahas adalah mengenai proses
pewarisan ketika pewaris masih hidup,
sedangkan pewarisan setelah pewaris
wafat tidak akan banyak dibahas karena
banyak kesamaan dengan hukum konvensional.
1. Pewarisan Sebelum Pewaris
Meninggal
Seperti telah disinggung di muka,
proses pewarisan sebelum pewaris
meninggal ada berbagai jenis yang
masing- masing berbeda namun secara
substansi tetap sama. Adapun lebih rinci
akan dijelaskan sebagai berikut.
a. Penerusan atau Pengalihan
Ketika pewaris masih hidup,
adakalanya telah melakukan penerusan
atau pengalihan kedudukan atau
jabatan adat, hak dan kewajiban dan
harta kekayaan kepada ahli waris.
Akibat dari penerusan atau pengalihan
ini adalah harta pewaris berpindah
116 | Jurnal Hukum Diktum, Volume 9, Nomor 2, Juli 2011, hlm 113-131
pemilikan dan penguasaannya kepada
ahli waris sejak penerusan atau pengalihan diucapkan.
Termasuk dalam arti penerusan atau
pengalihan harta kekayaan pada saat
pewaris masih hidup adalah diberikannya harta kekayaan tertentu sebagai
dasar kebendaan sebagai bekal untuk
melanjutkan hidup bagi anak-anak
yang akan kawin mendirikan rumah
tangga baru.
Biasanya anak laki-laki atau perempuan yang akan kawin dibekali tanah
pertanian, pekarangan dengan rumahnya atau ternak. Benda-benda tersebut
merupakan bagiannya dalam harta
keluarga yang akan diperhitungkan
pada pembagian harta waris sesudah
orang tuanya meninggal.
Selain untuk anak kandung,
penerusan atau pengalihan ini juga
biasa diberikan kepada anak angkat,
karena telah banyak mengabdi,
memberikan jasa-jasa baiknya untuk
kehidupan rumah tangga. Pewarisan
secara penerusan ini dilakukan karena
adanya kekhawatiran dari pewaris
kalau anak angkat tersebut tersingkir
oleh anak kandungnya apabila pembagiannya dilakukan setelah wafatnya.
Sebagai contoh pewarisan dengan
cara penerusan adalah keluarga yang
terdiri dari dua anak laki-laki dan dua
anak perempuan. Karena anak laki-laki
tertua telah dewasa dan kuat kerja,
maka ayahnya memberikan sebidang
tanah. Anak kedua perempuan, pada
saat dinikahkan ia diberi sebuah rumah.
b. Penunjukan (ijillokang)
Berbeda dengan penerusan atau
pengalihan, pewarisan secara penunjukan oleh pewaris kepada ahli warisnya
membawa akibat hukum, yaitu berpindahnya hak pemilikan dan penguasaan
harta baru berlaku sepenuhnya kepada
ahli waris setelah pewaris meninggal.
Adapun sebelum pewaris meninggal,
pewaris masih berhak dan berwenang
menguasai harta yang ditunjukkan itu,
tetapi pengurusan dan pemanfaatan,
serta penikmatan hasilnya sudah ada
pada ahli waris yang i jillo (ditunjuk).
Kemudian apabila dalam keadaan
yang mendesak disebabkan adanya
kebutuhan mendadak yang harus diselesaikan, pewaris masih bisa merubah maksudnya tersebut. Atau
dengan kata lain, pewaris masih bisa
menarik kembali atau mentransaksikan
harta tersebut kepada orang lain. Dan
tentunya hal itu harus ada musyawarah
dengan ahli waris yang sudah ditunjuk.
Penunjukan tersebut bukan hanya
berlaku untuk barang- barang bergerak
saja, tetapi juga berlaku pada barangbarang yang tidak bergerak seperti
tanah ladang, sawah, atau kebun. Pada
masyarakat Maiwa hal itu lebih dikenal
dengan istilah ijillokangngi angge
(ditunjukkan batas), karena pewaris
menunjuk garis batas tanah yang
diberikan kepada ahli waris. Sebagai
contoh, misalnya pewaris menyatakan,
tanah dari pohon aren sampai pohon
nangka itu adalah untuk si A,
sedangkan dari pohon nangka sampai
tepi sungai adalah untuk si B.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh enjerougamingbaru dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 13 Jul 21