contoh wewenang presiden menurut uud 1945​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ucokamansyah pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Contoh wewenang presiden menurut uud 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara:

* Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angakatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).

* Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).

* Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).

* Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).

* Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).

* Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).

* Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).

* Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 4 ayat 2).

* Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).

Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan

* Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 Ayat 1).

* Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR (Pasal 5 Ayat 1).

* Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 Ayat 2).

* Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).

* Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 Ayat 2).

* Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 Ayat 2 dan 4).

* Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 Ayat 1).

* Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 Ayat 2).

* Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F Ayat 1).

* Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A Ayat 3).

* Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B Ayat 3).

* Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24C Ayat 3).

Penjelasan:

Tolong jadikan jawaban yg terbaik

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh littlx dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Jul 21