Berikut ini adalah pertanyaan dari zakariaiqbal481 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Secara umum, sistematika hukum di Indonesia adalah Hukum Privat dan hukum publik. Pembagian kedua macam hukum tersebut didasarkan pada dampak atau akibat hukumnya, dimana hukum privat menyangkut akibat hukum yang hanya menyentuh persoalan individu karena hukum privat mengatur kepentingan perseorangan, sedangkan hukum publik berkaitan dengan dampak yang ditimbulkannya menyentuh masyarakat luas. Bidang hukum yang termasuk hukum privat antara lain adalah hukum perdata dan hukum dagang, sedangkan hukum publik meliputi hukum pidana, hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara. Sementara itu, yang bisa masuk kedalam kategori khusus karena tidak bisa secara tegas masuk kedalam kategori hukum privat atau hukum publik adalah Hukum ekonomi juga hukum pajak.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fannisanr17 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 07 Jun 21