tulislah tugas lembaga lembaga pemerintahan indonesia( MPR,DPR,DPD, Badan pemeriksa keuagan,mahkama

Berikut ini adalah pertanyaan dari nainoearmindo0 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

tulislah tugas lembaga lembaga pemerintahan indonesia( MPR,DPR,DPD, Badan pemeriksa keuagan,mahkama agung, mahkama konstitusi,dan komisi yudisial)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tugas lembaga MPR :

1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.

2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.

3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk anggota hentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.

4. Wakil presiden melantik presiden menjadi presiden presiden mangkat, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presidensi yang terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.

6. Memilih presiden dan wakil presiden berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.

7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Tugas lembaga DPR :

1. DPR memiliki kewenangan dalam membentuk sebuah undang-undang.

2. Membahas rancangan undang-undang yang dibuat bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

3. DPR memiliki beberapa fungsi seperti legislasi, anggaran, dan fungsi pengawasan.

4. Anggota DPR dapat atau memiliki hak untuk mengajukan rancangan perundang-undangan.

5. DPR dengan presiden harus membahas Rancangan APBN bersama dan mempertimbangkan pertimbangan dari DPRD.

Tugas lembaga DPD :

1. Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang.

2. Pembahasan Rancangan Undang-Undang.

3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK.

4. Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang.

Tugas lembaga BPK :

1. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.

2. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

3. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.

4. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.

5. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

6. Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.

Tugas lembaga MA :

Mengadili pada Tingkat Kasasi.

2.Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

3.Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.

4.Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.

5.Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.

6.Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.

Tugas lembaga MK :

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Memutus pembubaran partai politik.

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

5. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment).

Tugas lembaga KY :

1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Semoga jawabannya dapat membantu & bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ClarestaNathania dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Jul 21