jelaskan pemberhentian presiden dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ardiaputri075 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan pemberhentian presiden dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat dikenakan tuntutan impeachment terdapat pada pasal 7A UUD 1945 yang menyebutkan: “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat,

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rohmanbatang159 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Feb 22