Solusi yang dapat dilakukan agar pelaksanaan otonomi daerah dapat berjalan

Berikut ini adalah pertanyaan dari metripuri91 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Solusi yang dapat dilakukan agar pelaksanaan otonomi daerah dapat berjalan dengan baik!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Solusi yang dapat dilakukan agar pelaksanaan otonomi daerah dapat berjalan dengan baik yaitu dengan pelaksanaan desentralisasi.

Penjelasan:

Desentralisasi atau otonomi daerah adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Tujuan dari diberikannya otonomi dan desentralisasi daerah ini adalah mendekatkan pemerintah kepada masyarakat yang dilayaninya sehingga pelayanan kepada  masyarakat daerah menjadi lebih baik dan kontrol masyarakat kepada pemerintah menjadi lebih kuat dan nyata. Secara garis besar Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dengan jelas memberikan batasan-batasan pembagian kewenangan ini. Undang-undang menyuratkan bahwa kewenangan pemerintah di tingkat daerah akan bertambah dan mencakup kewenangan pada hampir seluruh bidang pemerintahan.  

Sementara itu kewenangan yang terdapat pada pemerintah pusat terbatas hanya pada kewenangan di bidang Politik luar negeri, Pertahanan keamanan, Peradilan, Moneter dan fiskal, Agama dan Kewenangan di bidang lain. Khusus mengenai kewenangan dan tanggung jawab di bidang lain yang masih dimiliki oleh pusat sebagaimana dijelaskan didalam pasal 7, Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 1999  yaitu meliputi kewenangan Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan  nasional secara makro, Dana perimbangan keuangan, Sistem administrasi negara  dan lembaga perekonomian negara, Pembinaan dan pemberdayaan sumberdaya manusia, Pendayagunaan sumberdaya alam serta teknologi tinggi yang strategis, Konservasi dan  Standarisasi nasional.  

Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 secara tegas menyebutkan bahwa kewenangan daerah yaitu untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut  prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara kesatuan  Republik Indonesia. Kewenangan ini mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan yang masih harus berada ditangan pusat.  Oleh karena itu desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 1999 secara tegas merupakan kewenangan yang dimiliki  pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola berbagai urusan penyelenggaraan  pemerintahan di daerah bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.  Karenanya pemerintah daerah harus menjadikan otonomi daerah dan desentralisasi sebagai langkah awal bagi upaya peningkatan pelayanan masyarakat dan pembangunan  daerah yang berorientasi untuk kepentingan daerah. Sehingga cara pandang "pembangunan  di daerah" akan berubah menjadi "pembangunan daerah, di daerah, oleh daerah, untuk  kesejahteraan daerah".

Pelajari Lebih Lanjut:

  1. Arti otonomi daerah yomemimo.com/tugas/10650037
  2. Materi tentang otonomi daerah yomemimo.com/tugas/6285102
  3. Dsar hukum otonomi daerah yomemimo.com/tugas/13765724

Detail Jawaban:

Kelas: SMA

Mapel: PPKn

Bab: 2

Kode: 8.2.3

#JadiRangkingSatu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adihandono dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Mar 22