1. Jelaskan Pengertian Asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, Asas Perbantuan dan Otonomi

Berikut ini adalah pertanyaan dari fikasusanti71 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Jelaskan Pengertian Asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, Asas Perbantuan dan Otonomi Daerah !2. Tulislah Dasar Hukum/Landasan Hukum/Sumber Hukum, dan Landasan Instrumental Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah !​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Desentralisasi memberikan ruang terjadinya penyerahan kewenangan (urusan) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (dari daerah tingkat atas kepada daerah tingkat di bawahnya).

Dekonsentrasi menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 adalah pelimpahan wewenang pemerin- tahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu

Penyelenggaraan asas tugas pembantuan adalah cerminan dari sistem dan prosedur penugasan Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada Kota dan/atau desa, serta dari pemerintah Kota kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan

Asas OTONOMI DAERAH ini bermakna adanya penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah otonomi berdasarkan struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

2.Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Penjelasan:

JADIKAN JAWABAN TERCERDAS YA!!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RAGAMILMU dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Mar 22