pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 1.persatuan2.keadilan sosial

Berikut ini adalah pertanyaan dari herianinatali39 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 19451.persatuan
2.keadilan sosial
3.kedaulatan rakyat
4.ketuhanan menurut dasar kemanusiaan

pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 1.persatuan2.keadilan sosial 3.kedaulatan rakyat4.ketuhanan menurut dasar kemanusiaan ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Persatuan:Pasal 1 (ayat 1): Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.  

2.Keadilan Sosial:Pasal 33 (ayat 1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Pasal 33 (ayat 2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.Pasal 33 (ayat 3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Pasal 33 (ayat 4): Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

3.Kedaulatan Rakyat:Pasal 1 (ayat 2): Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

4.Ketuhanan:Pasal 29 (ayat 1): Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jehavia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Dec 21