1.apakah yang dimaksud dengan bela negara? 2.nilai luhur apa saja

Berikut ini adalah pertanyaan dari Rah08 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1.apakah yang dimaksud dengan bela negara?2.nilai luhur apa saja yang ada dalam perilaku bela negara?

3.mengapa kita harus melakukan bela negara

4.bagaimana cara melaksanakan bela terhadap negara

5.mengapa usaha bela negara wajib dilakukan oleh warga negara indonesia

6.tuliskan bunyi pasal 30 ayat (3)

7.jelaskan asal usul dari nama bandung lautan api

8.tuliskan bunyi Tap MPR RI No 7/MPR/2000

#jangan ngasal​
1.apakah yang dimaksud dengan bela negara? 2.nilai luhur apa saja yang ada dalam perilaku bela negara?3.mengapa kita harus melakukan bela negara 4.bagaimana cara melaksanakan bela terhadap negara 5.mengapa usaha bela negara wajib dilakukan oleh warga negara indonesia 6.tuliskan bunyi pasal 30 ayat (3) 7.jelaskan asal usul dari nama bandung lautan api 8.tuliskan bunyi Tap MPR RI No 7/MPR/2000#jangan ngasal​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Jiwa kecintaan terhadap NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

2.Nilai-nilai bela negara meliputi kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai ideologi negara.

3. Tujuan pembelaan negara adalah untuk menjaga keselamatan negara dan bangsa

4. Mentaati peraturan sekolah, belajar dengan giat

5. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.

6.  Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

7. Beberapa daerah terjadi pertempuran untuk memperebutkan kembali wilayah kekuasaan sekutu. Ketika itu penduduk yang tinggal di Bandung diungsikan, sementara bangunan penting dan rumah dibakar. Kemudian peristiwa ini disebut Bandung Lautan Api.

8. Dokumen Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2020 ini mengatur tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai aparat pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penjelasan: yang nomor 8 coba di cek ulang. Terimakasih

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh armandoginting281 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Jun 22