Sebutkan pihak pihak dalam peradilan agama?

Berikut ini adalah pertanyaan dari Axmii pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan pihak pihak dalam peradilan agama?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Penggugat dan tergugat

2. Pemohon dan termohon

Penjelasan:

Pihak-Pihak Berperkara di Pengadilan Agama

1. Penggugat dan Tergugat

Syarat untuk mengajukan sebuah gugatan adalah adanya kepentingan hukum (sengketa) yang melekat pada penggugat, dalam hal ini maka tidak semua orang dapat mengajukan gugatan, dalam hal ini orang yang tidak mempunyai kepentingan langsung dapat memperoleh kuasa dari orang yang kepentingannya dilanggar untuk mengajukan sebuah gugatan.

Penggugat adalah orang yang menuntut hak perdataannya kemuka pengadilan perdata. Tergugat adalah orang yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan. Tergugat bisa per-orangan, atau beberapa orang.

Perkara perdata yang terdiri dari 2 pihak yaitu dengan adanya penggugat dan tergugat yang mana saling berlawanan disebut contentieuse juridictie (peradilan sungguhan), dalam hal ini maka produk hukumnya adalah putusan.

2. Pemohon dan Termohon

Pemohon adalah seorang yang memohon kepada pengadilan untuk ditetapkan atau mohon ditegaskan suatu hak bagi dirinya tentang situasi hukum tertentu.

Contoh perkara permohonan di Pengadilan Agama adalah permohonan dispensasi kawin, permohonan istbath nikah, namun ini tidak berlaku bagi perkara cerai talaq sebagaimana dalam SEMA No.2 tahun 1990 menyebutkan asasnya cerai talaq adalah merupakan sengketa perkawinan yang meliatkan kedua belah pihak, sehingga walaupun pihak yang berkera disebut dengan pemohon dan termohon akan tetapi merupakan perkara contentious dan produk hakim berupa putusan dengan amar dalam bentuk penetapan.

Termohon dalam arti yang sebenarnya bukanlah sebagai pihak namun perlu halnya dihadirkan didepan sidang untuk didengar keterangan dan untuk kepentingan pemeriksaan.

Peradilan yang menyelesaikan perkara permohonan disebut voluntaire jurisdictie (peradilan tidak sesungguhnya), produk hukum dari peradilan tersebut adalah penetapan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Salmawati10 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 30 Jul 21