Contoh kasus asas monopoli paksa, asas persetujuan rakyat, dan asas

Berikut ini adalah pertanyaan dari sarmonteiro9550 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Contoh kasus asas monopoli paksa, asas persetujuan rakyat, dan asas persekutuan hukum

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

1. Asas Monopoli Paksa (Zwangmonopol).

Asa monopoli paksa rrtinya bahwa monopoli penggunaan kekuasaan negara dan monopoli penggunaan paksaan untuk membuat orang mentaati apa yang menjadi keputusan penguasa negara, yang hanya berada di tangan pejabat penguasa negara yang berwenang dan berwajib untuk itu. Jadi barang siapa melakukan penggunaan kekuasaan negara dan menggunakan paksaan tanpa wewenang sebagaimana diatur oleh peraturan yang berlaku disebut main hakim sendiri.

2. Asas Persetujuan Rakyat.

Asas persetujuan rakyat artinya bahwa orang (warga masyarakat) hanya wajib tunduk, dan dapat dipaksa untuk tunduk kepada peraturan yang diadakan secara sah dengan persetujuan langsung langsung (undang-undang formal) atau tidak langsung (legislasi delegatif : peraturan atas kuasa undang-undang) dari Dewan Perwakilan Rakyat. Sehingga, apabila ada peraturan (misalnya : mengadakan pungutan pembayaran atau sumbangan wajib) yang tidak diperintahkan atau dikuasakan oleh undang-undang, maka peraturan itu tidak sah, dan hakim pengadilan wajib membebaskan setiap orang yang dituntut oleh karena tidak mau mentaatinya, dan apabila pejabat penguasa memaksakan peraturan tersebut, maka dia dapat dituntut sebagai penyalahgunaan kekuasaan negara, minimal digugat sebagai perkara "perbuatan penguasa yang melawan hukum".

3. Asas Persekutuan Hukum (Rechtsgemeenschap).

Asas persekutuan hukum artinya bahwa rakyat dan penguasa negara bersama-sama merupakan suatu persekutuan hukum (rechtsgemeenschap), sehingga para pejabat penguasa negara di dalam menjalankan tugas dan fungsi berserta menggunakan kekuasaan negara, mereka tunduk kepada hukum (undang-undang) yang sama dengan rakyat (warga masyarakat), hal inilah yang dimaksud dengan Equality before the Law, yaitu setiap warga negara, baik itu pejabat negara ataupun warga masyarakat biasa, berkedudukan sama dihadapan hukum. Para pejabat penguasa negara di dalam dan pada waktu menjalankan tugas kewajiban untuk negara tidak kebal hukum, tidak boleh melanggar hukum, tidak boleh melanggar tata kesopanan, oleh karena melanggar tata kesopanan pun sudah sama dengan melanggar hukum, dan tidak boleh melanggar kode etik. (dari buku Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. Mr. Prajudi Admosudirdjo)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dianwulandari772 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Jun 22