Seorang karyawan yang bekerja di perusahaan swasta, ingin mengundurkan diri

Berikut ini adalah pertanyaan dari dodiwisnutama21 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang karyawan yang bekerja di perusahaan swasta, ingin mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja. Karyawan tersebut masih mempunyai sisa kontrak diperusahaan selama 3 (tiga ) bulan lagi. Berdasarkan UU No. 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, pasal 61, karyawan tersebut harus membayar ganti rugi, adapun komponen gaji karyawan terdiri dari dua yaitu gaji pokok dan tunjangan. Jelaskan apa yang anda ketahui bunyi dari U U No. 13 tahun 2013 pasal 61 dan berikan kesimpulan apa yang dapat anda simpulkan dari kasus diatas!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 61 Ayat 1 menyatakan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila:

a. pekerja meninggal dunia;

b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja

#kesimpulannya adalah sesuai UU no.13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan pasal 61 karyawan tersebut harus mengganti rugi apabila dia mengundurkan diri.karena kontrak diperusahaan itu masih ada 3 bulan lagi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh JulianiNaibaho dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 05 Aug 21