apakah investasi bodong termasuk kategori tindak pidana ekonomi dan uraikan

Berikut ini adalah pertanyaan dari armiabayutirta pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

apakah investasi bodong termasuk kategori tindak pidana ekonomi dan uraikan tentang pertanggung jawaban pidana atas tindakan nya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Nama palsu;

Nama yang digunakan bukanlah namanya sendiri, sebagai contoh nama ‘saimin’ dikatakan ‘zaimin’, tidak dapat dikatakan menyebut nama palsu, akan tetapi jika ditulis, maka dianggap sebagai menyebut nama palsu.

 

2. Keadaan palsu

Misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, pengantar surat pos, dan sebagainya yang sebenarnya ia bukan pejabat itu.

 

3. Akal cerdik (tipu muslihat); atau

Suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.

 

4. Karangan perkataan bohong;

Satu kata bohong tidaklah cukup, harus terdapat banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ilovemaeem dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 22 Jul 21