Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari RahmataAbdullah7890 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelak- sanaan tugas kepresidenan adalah.....A. menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan
B. menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan menteri sekretariat negara
C. menteri dalam negeri, menteri hukum, dan HAM, serta menteri luar negeri
D. menteri pertahanan, menteri hukum dan HAM, serta menteri sekretariat negara
E. menteri dalam negeri, menteri pertahanan, serta menteri koordinator politik, hukum dan keamanan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C.menteri dalam negeri,menteri hukum,dan HAM,serta menteri luar negeri

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh febrianaristiaputri2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Feb 22