Berikut ini adalah pertanyaan dari sucisusanti234 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
ranggabuana95 avatar
ranggabuana95
07.09.2020
IPS
Sekolah Menengah Atas
terjawab
Bentuk kewajiban dalam bidang hankam adalah
1
LIHAT JAWABAN
Tanyakan ranggabuana95 mengenai soal ini...
Jawaban
4,0/5
28
choirotunnisaa5
Gemar Membantu
19 jawaban
2 rb orang terbantu
Jawaban:
alam bidang hankam :
Pasal 27 ayat (3) : “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Hak : Mendapatkan perlindungan dari negara.
Kewajiban : Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 ayat (1) : “ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak : Mendapatkan keamanan dari negara.
Kewajiban : Melakukan upaya pertahanan negara Indonesia.
Pasal 30 ayat (2) : “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai ketentuan utama, dan rakyat sebagai ketentuan pendukung.
Hak : Mendapat penghormatan oleh negara
Kewajiban : Melindungi warga negara.
Pasal 30 ayat (3) : “Tentara Nasional Indonesia terdiri Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”
Hak : Mendapat penghormatan oleh negara.
Kewajiban : Mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI.
Pasal 30 ayat (4) : “ Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Hak : Mendapatkan penghormatan oleh negara.
Kewajiban : Melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala kriminalitas yang ada.
Pasal 30 ayat (5) : “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Hak : Mendapat penghormatan oleh negara.
Kewajiban : Menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nindatri200 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 24 Aug 21