Jaka adalah warga negara Indonesia. la tinggal dan menetap selama

Berikut ini adalah pertanyaan dari saya9795 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jaka adalah warga negara Indonesia. la tinggal dan menetap selama 2 tahun di Belanda untuk sekolah sambil bekerja. Berdasarkan ilutrasi tersebut, jaka dapat disebut sebagaia: Warga negara Belanda
b. Penduduk Indonesia
c. Rakyat Indonesia
d. Penduduk Belanda
e. Wisatawan asing di Belanda


bantu jawab dong kak ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban

Berdasarkan ilustrasi pada soal di atas, maka Jaka dapat disebut sebagai B. Penduduk Belanda. Alasannya karena Jaka menetap dalam waktu yang relatif lama di negara tersebut.

Opsi A. Warga negara tidak tepat karena seseorang dapat disebut sebagai warga negara haruslah ia melakukan permohonan untuk pindah kewarganegaraan, atau orang tersebut juga haruslah diakui secara hukum atau peraturan yang berlaku dinegara tersebut.

Opsi B Penduduk Indonesia tidak tepat karena Jaka sudah menetap atau tinggal dalam waktu yang lama di luar negeri.

Opsi C. Rakyat Indonesia kurang tepat karena dalam hal ini yang ditanyakan adalah seputar kependudukan dan kewarganegaraan.

Opsi D. Wisatawan Asing di Belanda sangat tidak tepat karena Jaka bertujuan untuk belajar dan bekerja bukan menjadi pelancong atau wisatawan.

Penjelasan

Menurut peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 108:2019 tentang: Peraturan pelaksanaan peraturan presiden nomor 96:2018 tentang: Persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yaitu:

"Warga Negara Indonesia bukan penduduk atau WNI bukan penduduk adalah WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Wilayah Kesatuan Indonesia." WNI saoat menjadi penduduk dinegara lain dalam waktu yang lama tanpa ia harus melepas atau kehilangan status kewarganegaraannya dan tidak terputus hubungannya dengan tanah airnya.

Contohnya yaitu WNI yang tinggal atau menetap dalam waktu yang cukup lama di luar negeri, baik untuk belajar maupun bekerja.

Atau dapat kita lihat dalam konsepsi internasional yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau United Nation (UN) yang juga berlaku dan diterapkan di Indonesia tentang kependudukan seseorang. "Seseorang yang tinggal dan menetap disuatu wilayah dalam kurun waktu 6 bulan atau lebih, atau menempati suatu wilayah dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan, akan tetapi ia bermaksud untuk menetap atau tinggal di wilayah tersebut maka ia disebut sebagai penduduk".

Selengkapnya tentang penduduk di yomemimo.com/tugas/30442673

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Taufikhi1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Feb 22