Akta Pencatatan Sipil telah mengizinkan kolom agama diisi "penghayat" berdasarkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari achaayut22 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Akta Pencatatan Sipil telah mengizinkan kolom agama diisi "penghayat" berdasarkan amar putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016. Ketentuan tersebut sesuai dengan pasal... UUD NRI Tahun 1945.A. 26 ayat (1)
B. 27 ayat (1)
C. 28E ayat (2)
D. 29 ayat (2)
E. 30 ayat (1)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Akta Pencatatan Sipil telah mengizinkan kolom agama diisi "penghayat" berdasarkan amar putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016. Ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Penjelasan:

Terdapat dua jawaban karena ke-2 Pasal tersebut mengatur tentang agama dan kepercayaan.

Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945 berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."

Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 berbunyi: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Pelajari lebih lanjut:

Pelajari lebih lanjut materi tentang aliran kepercayaan yang ada di Indonesia yomemimo.com/tugas/11873620

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nilamizzatul dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Jan 22