sebutkan kekuasaan presiden sebagai kepala negara !!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ahmadsolaeman pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan kekuasaan presiden sebagai kepala negara !!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

disingkat sebagai Presiden, adalah jabatan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah salah satu simbol resmi dan identitas nasional Indonesia di mata dunia. Sementara sebagai kepala pemerintahan, Presiden, yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan rumah tangga pemerintahan sehari-hari.

Presiden Republik Indonesia

Indonesian Presidential Seal gold.svg

Joko Widodo 2019 official portrait.jpg

Petahana

Joko Widodo

sejak 20 Oktober 2014

Gelar

Bapak Presiden (informal)

Yang terhormat (formal)

Paduka Yang Mulia (tidak digunakan lagi)

Kediaman

Istana Negara

Istana Merdeka

Istana Bogor

Istana Cipanas

Istana Yogyakarta

Istana Tampaksiring

Masa jabatan

5 tahun, dapat dipilih kembali 1 kali lagi

Dibentuk

18 Agustus 1945

Pejabat pertama

Soekarno

Situs web

presidenri.go.id

Presiden Republik Indonesia merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara di Indonesia. Presiden juga menjalankan fungsi legislatif terbatas (bersama Dewan Perwakilan Rakyat) dalam pemerintahan Indonesia. Presiden merupakan panglima tertinggi bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum yang diselenggarakan oleh badan terkait, serta menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Sebelum adanya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam periode waktu 5 tahun dan setelahnya dapat terpilih lagi (tanpa batas).

Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sebagai suatu lembaga kepresidenan Indonesia disusun melalui rancangan UUD 1945 yang dibahas oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam beberapa sidangnya.[1] Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan badan penerus dari BPUPKI menetapkan pemberlakuan UUD 1945, yang dengan demikian mengesahkan lembaga kepresidenan di Indonesia, dan memilih Soekarno sebagai presiden pertama Indonesia.

maaf klo slah sma² blajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ipiniaja455 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 28 Feb 22