Sistem peradilan negara Indonesia terdiri dari peradilan di bawah ini,

Berikut ini adalah pertanyaan dari jaerajyxaviel pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sistem peradilan negara Indonesia terdiri dari peradilan di bawah ini, kecuali ... A. Peradilan Militer

B. Peradilan Tata Niaga Negara

C. Peradilan Agama

D. Peradilan Umum

E. Peradilan Konstitusi


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

JAWABAN :

B. PERADILAN TATA NIAGA NEGARA

Penjelasan:

Konstitusi Indonesia membagi kekuasaan kehakiman ini dalam lima bidang peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, dan peradilan konstitusi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh z0lANa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 19 Jan 22