Keanggotaan Badan Keuangan Negara dipilih oleh..... *

Berikut ini adalah pertanyaan dari firdahalimatuss00 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Keanggotaan Badan Keuangan Negara dipilih oleh..... *

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Keanggotaan Badan Keuangan Negara dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Penjelasan:

Sesuai pasal 27F Undang-undang dasar 1945 "Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.". Sedangkan aturan lebih lanjut tentang Badan Pertimbangan Keuangan diatur di dalam undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pertimbangan Keuangan. BPK mempunyai 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya  diresmikan dengan Keputusan Presiden.  Susunan BPK terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil  Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota.  Anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat  dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.  BPK memberitahukan kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden  tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota BPK paling lambat 6 (enam)  bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota tersebut.

Pelajari Lebih Lanjut:

Materi tentang tugas BPK

yomemimo.com/tugas/8745454

Materi tentang fungsi lembaga BPK

yomemimo.com/tugas/1115617

Materi tentang BPK

yomemimo.com/tugas/23011740

Detil Jawaban:

Kelas : SMA

Mapel : PPKn

Bab :  

Kode :  

#AyoBelajar  

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adihandono dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Mar 22