maknah dari pasal 103 kuhp terhadap hukum pidana di luar

Berikut ini adalah pertanyaan dari billymangngi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Maknah dari pasal 103 kuhp terhadap hukum pidana di luar kuhp​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

ANALISA PASAL 103 KUHP sebagai PASAL Jembatan. ... Pasal ini menjembatani bahwa segala istilah/pengertian yang berada dalam bab I-VIII buku satu KUHP dapat digunakan apabila tidak diatur lain dalam undang-undang atau aturan-aturan yang mengatur tentang hukum pidana diluar KUHP

Penjelasan:

maaf kalo salah semoga membantu ya Jan lupa like dan follow akun KK yah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh auliamarsanda30 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 20 Jul 21