Berikut ini adalah pertanyaan dari farhanridwan pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
tahun 2004 menjelskan tentanģ
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
☄Jawaban :
Pemda berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Penjelasan Singkat ↓
Didalam UU 32-2004 menjelaskan tentang wewenang pemda untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan seperti yang tertulis di UU bahwa "Pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan".
_________________________________
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Meilan1e28 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 21 Aug 21