SOAL UJIAN Pancasila sebagai dasar negara menurut pasal 2 Undang-Undang

Berikut ini adalah pertanyaan dari novalinrahayu pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

SOAL UJIAN Pancasila sebagai dasar negara menurut pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Di sisi lain, pada penjelasan pasal 2 tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang- undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasilaa. Mengapa Pancasila dijadikan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
b. Carilah Peraturan UU/Peraturan lainnya yang bertentangan dengan Pancasila? Kemudian uraikan pendapat saudara perihal tersebut!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Pancasila sebagai dasar negara menurut pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.

B. Peraturan Perundang-undangan merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Di sisi lain, pada penjelasan pasal 2 tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang- undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Penjelasan:

Jawaban ada didalam bacaan...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Hayasabun dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 02 Apr 22