Berikut ini adalah pertanyaan dari ywidiastuti24 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
jikaa ada warga negara indonesia berpindah tinggal di luar negeri bertahun" dan apakah itu masih diakui kewarganegaraan diindonesia?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
WNI otomatis kehilangan status WNI jika tinggal di luar NKRI selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara dan tidak memberitahu kepada kedutaan besar atau konsulat jenderal bahwa dirinya tetap ingin menjadi WNI
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Retnoaaaaaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 14 Jul 21