(1) A (pria) menikah dengan B (wanita) pada tahun 2000

Berikut ini adalah pertanyaan dari huseinwijaya1 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

(1) A (pria) menikah dengan B (wanita) pada tahun 2000 dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki (D) dan dua orang anak perempuan (E dan F). Pada tahun 2020, A meninggal dunia, istrinya yaitu B telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tahun 2015. Pada saat A meninggal dunia, Bapak (X) dan Ibu (Y) dari A masih hidup.Tentukan:
a. Siapa yang menjadi ahli waris dari A.
b. Besarnya bagian warisan dari masing-masing ahli waris.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Harta si A dibagi rata kepada anak-anaknya.

2. rata ketiga2nya.

Penjelasan:

Mudah2han membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh abdulmadjang dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Jul 21