Apa keuntungan dan kerugian POLRI selaku penegak hukum, pasca reformasi

Berikut ini adalah pertanyaan dari indonesiaindah575 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa keuntungan dan kerugian POLRI selaku penegak hukum, pasca reformasi tahun 1998?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Keuntungannya setelah memisahkan diri dari TNI pasca reformasi antara lain:

  • Polri menjadi lembaga yang profesional dan mandiri, sehingga tidak medapat intervensi dalam rangka penegakan hukum.
  • Tindakan penegakan keamanan dan hukum lebih berkesan non-militeristik, lebih persuasif dan tidak represif dalam bertindak.
  • Terwujudnya konsep pemolisian masyarakat, yaitu menitikberatkan kepada partisipasi masyarakat  dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Kerugian setelah memisahkan diri dari TNI antara lain :

  • UU No. 2 Tahun  2002,Tentang Polri masih mencerminkan sifat militeristik dan sentralistik  daripada semangat polisi sipil yang ingin diwujudkan.
  • Dalam UU Polri tidak secara eksplisit menegaskan bahwa  anggaran Polri berasal dari APBN, kecuali tentang anggaran untuk Komisi Kepolisian Nasional. Sehingga dapat muncul dugaan bahwa sumber anggaran off-budget dari pos masyarakat menjadi kelemahan dan sorotan terhadap Polri dalam akuntabilitas dan transparansi pemanfaatan anggaran.

Penjelasan:

Pada reformasi di Indonesia, muncul tuntutan masyarakat agar Polri memisahkan diri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dengan harapan Polri menjadi lembaga yang profesional dan mandiri, tidak mendapat intervensi dalam rangka penegakan hukum. Hal tersebut didasarkan pada perbedaan tugas Polri dan ABRI (saat ini TNI), dimana polisi bertugas mengamankan masyarakat dalam menciptakan ketertiban dan keamanan, sedangkan tugas militer adalah mengamankan negara dari ancaman musuh atau dapat dikatakan sebagai pasukan untuk bertempur.

Akhirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh Presiden Megawati Sukarno Putri pada tanggal 8 Januari 2002. UU tersebut dilatarbelakangi adanya tuntutan agar Polri dapat mandiri dan terlepas dari ABRI sehingga dapat melaksanakan tugas secara profesional sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan.

Materi pembahasan tentang fungsi Polri dapat disimak pada link berikut: yomemimo.com/tugas/47938

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ArdhaIchsan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 15 Jan 22