sebutkan interaksi kehidupan politik di negara ASEAN​

Berikut ini adalah pertanyaan dari nofidahwsb pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan interaksi kehidupan politik di negara ASEAN​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pembentukan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community/APSC) ditujukan untuk mempercepat kerja sama politik dan keamanan di ASEAN dalam mewujudkan perdamaian di kawasan regional dan global. Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN bersifat terbuka, berdasarkan pada pendekatan keamanan yang komprehensif dan tidak ditujukan untuk membentuk suatu pakta pertahanan/aliansi militer ataupun kebijakan luar negeri bersama.

Selaku pemrakarsa Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN, Indonesia memelopori penyusunan Cetak Biru Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN yang terdiri atas tiga karakteristik utama, yaitu:

Masyarakat yang mengacu pada peraturan dengan kesamaan nilai dan norma (a rules based community with shared values and norms)

Kawasan yang kohesif, damai dan berdaya tahan tinggi dengan tanggung jawab bersama untuk menciptakan keamanan komprehensif (a cohesive, peaceful and resilient region with shared responsibility for comprehensive security)

Kawasan yang dinamis dan berpandangan keluar (a dynamic and outward looking region)

Koordinasi kerja sama ASEAN di bidang politik dan keamanan dilakukan melalui Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community Council). Pertemuan Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN diadakan sekurang-kurangnya dua kali setahun dan pertama kali diadakan di Pattaya, Thailand pada 10 April 2009. Pada pertemuan APSC Council, Indonesia diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan Menteri Luar Negeri sebagai wakilnya. Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN didukung oleh para pejabat tinggi di bidang politik dan keamanan.

Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN bertugas untuk (a) menjamin pelaksanaan keputusan-keputusan KTT di bidang politik-keamanan, (b) mengoordinasikan kerja berbagai sektor yang berada di lingkup kerja sama politik-keamanan, dan isu-isu lintas Dewan Masyarakat Ekonomi dan Dewan Masyarakat Sosial Budaya, serta (c) menyerahkan laporan dan rekomendasi kepada KTT ASEAN mengenai hal terkait dengan perkembangan politik-keamanan.

Perwujudan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN didasarkan pada berbagai instrumen politik ASEAN yang telah ada seperti Piagam ASEAN, Deklarasi Kawasan Damai, Bebas, dan Netral (Zone of Peace, Freedom and Neutrality/ZOPFAN), Traktat Persahabatan dan Kerja Sama Negara-Negara ASEAN (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia/TAC), dan Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (Treaty on Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone/SEANWFZ) termasuk Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional terkait lainnya.

Berikut ini beberapa instrumen dalam Pilar Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN:

1) Deklarasi Kawasan Damai, Bebas, dan Netral (ZOPFAN)

ZOPFAN merupakan kerangka perdamaian dan kerja sama yang tidak hanya terbatas di kawasan Asia Tenggara tetapi mencakup kawasan Asia Pasifik yang lebih luas, termasuk dengan negara-negara besar (major powers) dalam bentuk tindakan menahan diri secara sukarela (voluntary self-restraints). ZOPFAN tidak mengesampingkan peranan negara besar di kawasan, namun memungkinkan keterlibatan negara-negara tersebut secara konstruktif dalam penanganan masalah-masalah keamanan kawasan.

2) Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC)

TAC atau Traktat Persahabatan dan Kerjasama merupakan sebuah Traktat yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan di kawasan Asia Tenggara. TAC mengatur mekanisme penyelesaian konflik di antara negara-negara pihak secara damai.

TAC ditandatangani pada tahun 1979 oleh 5 (lima) Kepala Negara pendiri ASEAN. TAC diamandemen pada tahun 1987 untuk membuka aksesi negara-negara di kawasan lain. Sampai tahun 2014, terdapat 32 (tiga puluh dua) negara, termasuk 10 negara ASEAN, yang telah mengaksesi TAC.

3) Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ)

Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (Southeast Asia Nuclear-Weapon-Free Zone/ SEANWFZ) merupakan sebuah traktat yang bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Asia Tenggara yang bebas dari nuklir. Traktat itu ditandatangani pada KTT ASEAN di Bangkok, 15 Desember 1995. Penandatangan Traktat tersebut juga merupakan kontribusi terhadap upaya menuju perlucutan senjata nuklir secara menyeluruh dan mendorong perdamaian serta keamanan internasional. Selain itu, Traktat tersebut juga bertujuan untuk melindungi Kawasan Asia Tenggara dari pencemaran lingkungan dan bahaya yang disebabkan oleh sampah radio aktif dan bahan-bahan berbahaya lainnya.

Penjelasan:

Semoga membantu ya kakak

JADIKAN JAWABAN YANG TERBAIK YA KAKAK

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lisdakonter124 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 03 Dec 21