5. Pokok pikiran keempat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari ravelin38 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

5. Pokok pikiran keempat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 sama dengan rumusan sila-sila Pancasila ....
A. pertama dan kedua
B. kedua dan ketiga
C. ketiga dan keempat
D. keempat dan kelima

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. pertama dan kedua

Penjelasan:

Pokok pikiran keempat Pembukaan Undang-Undang 1945, yaitu negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah sebagai penyelenggara negara memelihara budi pekerti manusia yang luhur dan memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arifahmaulidiyah123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Mar 22