jelaskan apa yang di maksud dengan warga negara menurut pasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari jayacilacap110 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan apa yang di maksud dengan warga negara menurut pasal 26 ayat 1?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut pasal 26 UUD 1945(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Ryuu132 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 25 Jul 21