Berikut ini adalah pertanyaan dari Juankasep pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 362 KUHP tentang pencurian merumuskan, “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.
Penjelasan:
Apabila seseorang memenuhi unsur-unsur pencurian, maka orang tersebut dapat dikenakan ancaman pidana. Tidak ditentukan objek apa yang menjadi barang curian. Jika harganya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan.
Bagaimana cara mengatasi masalah pencurian?
- Meningkatkan tingkat kesejahteraan hidup masyarakat.
- Menerapkan nilai moral dan perilaku yang baik.
- Tetap menjaga dan mengawasi barang milik sendiri.
- Meningkatkan keamanan di lingkungan masyarakat.
- Tidak meletakkan barang-barang berharga tidak tempat sembarangan
JADIKAN JAWABAN TERCERDAS
YA(☞ ͡ ͡° ͜ ʖ ͡ ͡°)☞
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Broeged dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 15 Mar 22