Berikut ini adalah pertanyaan dari nabila73677 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Direksi dalam mengelola Perusahaan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan Daerah;
menyampaikan Rencana Kerja 4 (empat) tahunan serta RKAPD tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapatkan Pengesahan;
melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas;
membina pegawai;
mengurus dan mengelola kekayaan Perusahaan Daerah;
menyelenggarakaan urusan administrasi umum dan keuangan;
mewakili Perusahaan Daerah baik di dalam dan di luar pengadilan;
menyampaikan laporan secara berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba kepada Badan Pengawas.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pengawas Perusahaan Daerah tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direksi bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Badan Pengawas.
Penjelasan:
maaf kalau slaah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ariagustianari361 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 26 Apr 22