Kasus Penggusuran, PTUN Kabulkan Gugatan Warga Bukit Duri

Berikut ini adalah pertanyaan dari kplpmetro pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kasus Penggusuran, PTUN Kabulkan Gugatan Warga Bukit Duri Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (5/1), mengabulkan gugatan warga Bukit Duri atas surat peringatan satu (SP1) penggusuran yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan. Pada putusannya, majelis hakim meminta Kepala Satpol PP itu mencabut surat peringatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut warga Bukit Duri secara sah mendiami tanah mereka secara turun temurun. Merujuk putusan tersebut, kuasa hukum warga, Vera Soemarwi, mengatakan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan wajib membayar ganti rugi kepada kliennya. September lalu, Pemkot telah mengambil alih tanah itu. "Warga berhak mendapatkan ganti rugi berupa pemulihan hak atas perumahan, pendidikan, dan pekerjaan," ujar Vera kepada CNNIndonesia.com. "Jadi tidak ada alasan bagi Pemkot untuk menolak memberikan ganti rugi," ujar Vera. Warga Bukit Duri menggugat SP1 yang diterbitkan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan ke PTUN, Oktober silam. Sebelum itu, mereka telah mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses pemeriksaan gugatan itu masih berlangsung hingga saat ini. Mengutip detikcom, SP1 tersebut berisi perintah bagi warga untuk secara swadaya membongkar bangunan tempat tinggal mereka dalam kurun waktu 7x24 jam setelah surat dilayangkan. Pada sidang putusan sela Selasa lalu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Majelis hakim yang diketuai Mas'ud menolak poin keberatan Pemkot Jakarta Selatan sebagai tergugat yang menganggap PN Jakarta Pusat tak berwenang mengadili perkara itu. Pertanyaan: Uraikan jenis produk hukum yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada wacana di atas. Berikan analisis Anda peranan adanya peraturan perundang-undangan dalam negara.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jenis produk hukumyang digugat kePengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)pada wacana tersebut adalahKeputusan Tata Usaha Negara (KTUN)yang dalam hal ini adalahSurat Peringatan 1 (SP1) yang diterbitkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan. SP1 yang dalam hal ini KTUN adalah objek dari PTUN.                    

Analisis saya tentang peran adanya peraturan perundang-undangan dalam negara yaitu sebagai pedoman penyelenggaraan negara. Peraturan perundang-undangan merupakan acuan dalam penentuan kebijakan, untuk menciptakan ketertiban umum, menjamin kepastian hukum, serta sebagai solusi dalam penyelesaian masalah-masalah terkait kewenangan yang tidak jarang tumpang tindih antara pusat dan daerah.

Penjelasan:

Wacana tersebutmerupakansalah satu contoh dari sengketa Tata Usaha Negara antara pejabat pemerintahan dalam hal ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan melawan warga Bukit Duri. Objek gugatannya adalah SP1 yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan terkait penggusuran rumah warga  Bukit diri yang mana kasus ini dimenangkan oleh warga Bukit Duri.            

Pelajari lebih lanjut:

Contoh kasus PTUN di Indonesia: yomemimo.com/tugas/2193726          

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 25 Jul 22