Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari denirahmat5775 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengangkatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsul negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945. Dalam pengangkatan duta presiden harus memperhatikan pertimbangan dari​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

yang berhak mengangkat duta dan konsul sesuai pada pasal 13 UUD 1945 adalah Presiden

semoga membantu ya, jadikan jawaban tercerdas terimakasih:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sassaraissa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21