Indonesia terbagi atas daerah – daerah provinsi, dan daerah provinsi

Berikut ini adalah pertanyaan dari bawing33 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Indonesia terbagi atas daerah – daerah provinsi, dan daerah provinsi terbagi atas kota dan kabupaten Pernyataan di atas sesuai dengan bunyi UUD 1945 pasal 1 yait​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur dengan jelas bahwa: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan, yang diatur dengan undang-undang.”

Penjelasan:

mohon maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh febrianathechanel dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Jul 21